SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip akhirnya membuka suara terkait persoalan yang tengah membelit salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang kini menjadi sorotan publik dan dalam pantauan aparat penegak hukum.
Sebagaimana santer diperbincangkan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Satu per satu tabir persoalan mulai tersingkap, seiring terus didalaminya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Disparpora tercatat memiliki temuan dengan nilai fantastis, mencapai Rp1,3 miliar.
Temuan BPK tersebut mencakup sejumlah item, di antaranya realisasi kegiatan pengembangan sektor pariwisata. Namun, dalam proses penyelidikan yang kini ditangani Polda Bengkulu, tak hanya pembangunan infrastruktur dan program pengembangan wisata yang disorot. Anggaran rutin Disparpora juga turut masuk dalam bidikan aparat.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip memilih bersikap hati-hati. Ia menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tidak bisa mengintervensi aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugasnya. Jika salah satu OPD kita diperiksa, itu sudah menjadi ranah aparat,” tegas Bupati Zurdi Nata.
Meski enggan berkomentar panjang lebar, orang nomor satu di Kepahiang ini menekankan agar OPD yang tengah diperiksa dapat bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kita sarankan OPD kooperatif selama dilakukan pemeriksaan, baik itu dalam memberikan keterangan maupun menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh APH,” singkatnya.(mat)