SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Dugaan praktik korupsi yang menyeret Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang kian hari kian memanas. Jika sebelumnya isu ini hanya sebatas bisik-bisik di warung kopi dan pembicaraan samar di tengah masyarakat, kini kasus tersebut telah menjelma menjadi topik hangat yang menyita perhatian publik Kepahiang.
Dugaan korupsi ini tengah ditangani serius oleh Polda Bengkulu. Sebagaimana telah mencuat ke ruang publik, penanganan perkara tersebut disebut telah memasuki fase krusial. Tidak main-main, aparat kepolisian melakukan pengukuran ulang terhadap sejumlah bangunan dan meneliti dokumen-dokumen terkait guna memastikan kesesuaian prosedur serta realisasi pekerjaan fisik.
Muara persoalan ini mengarah pada Temuan Ganti Rugi (TGR) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 di Disparpora Kepahiang.
Fokus penyelidikan Polda Bengkulu saat ini tertuju pada total anggaran senilai Rp 6 miliar yang tersebar di beberapa paket pekerjaan fisik Disparpora Tahun Anggaran 2023.
Dalam proses penanganannya, sedikitnya delapan titik pekerjaan fisik telah disambangi dan dikaji ulang. Penelusuran tersebut disesuaikan dengan nilai TGR temuan BPK RI yang mencapai Rp 1,3 miliar. Ironisnya, meski temuan tersebut sudah hampir dua tahun berlalu, penyelesaiannya hingga kini belum juga tuntas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TGR tersebut diketahui masih menyisakan kewajiban pengembalian sekitar Rp 800 juta dari total Rp 1,3 miliar. Fakta ini memperkuat gambaran besarnya potensi kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari pengelolaan anggaran Disparpora Kepahiang.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kepahiang, Ipda Dedi Candra.
“TGR 2023 itu Rp 1,3 miliar, sudah berproses dan masih bersisa kisaran Rp 800 juta,” ungkap Dedi.
Adapun delapan pekerjaan fisik yang direalisasikan Disparpora Kepahiang pada TA 2023 tersebut antara lain:
- Belanja rehabilitasi Taman Kabawetan Tangsi Baru – Rp 200 juta
- Rehabilitasi Guest House Sidorejo – Rp 200 juta
- Penataan taman Kantor Disparpora – Rp 100 juta
- Rehabilitasi Rest Area Sido Makmur – Rp 100 juta
- Pembangunan Rumah Kelinci – Rp 100 juta
- Pembuatan tempat selfie – Rp 50 juta
- Pemeliharaan Tugu Kopi, Taman Santoso, dan Waterboom – Rp 103,6 juta
- Rehabilitasi jogging track Taman Santoso – Rp 200 juta
Delapan item inilah yang kini menjadi sorotan utama Polda Bengkulu dan tengah dilakukan pengukuran ulang di lapangan.
Jika menilik ke belakang, pada tahun 2023 sektor pariwisata Kepahiang digadang-gadang sebagai salah satu tumpuan untuk meningkatkan daya tarik daerah sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Harapannya, geliat wisata mampu memberi dampak ekonomi nyata bagi daerah.
Namun realita di lapangan justru berbanding terbalik. Alih-alih menjadi mesin pemasukan daerah, pengelolaan anggaran pariwisata tersebut malah diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Pertanggungjawaban pun menjadi tuntutan yang sangat wajar. Nama Teddy Adeba, ST, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Disparpora Kepahiang, kini ikut terseret dan menjadi sorotan publik seiring bergulirnya proses hukum yang tengah berjalan.(mat)











