SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Dugaan korupsi di tubuh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang bukan lagi sekadar isu liar. Penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) perlahan membuka borok lama pengelolaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2023.
Berkas demi berkas kini terhampar di atas meja penyidik. Dari hasil penelusuran, sedikitnya 8 kegiatan fisik Disparpora Kepahiang TA 2023 masuk radar aparat penegak hukum. Namun satu proyek paling mencolok dan paling janggal adalah pembangunan rumah kelinci di Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan.
Proyek ini menelan anggaran Rp100 juta. Angka yang bukan hanya besar, tetapi terkesan dipaksakanjika melihat hasil akhir di lapangan. Bangunan sederhana, minim konsep, tanpa daya tarik wisata, namun dibiayai dengan dana yang berasal dari keringat dan pajak masyarakat.
Jika di atas kertas proyek ini digadang-gadang sebagai ikon wisata, maka realitas di lapangan justru menjadi tamparan keras bagi akal sehat. Memasuki awal 2026, lokasi tersebut terlihat mati total. Tak ada kelinci, tak ada pengunjung, tak ada aktivitas ekonomi. Yang tersisa hanyalah bangunan kosong yang berdiri kaku seperti monumen pemborosan anggaran.
Alih-alih mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), proyek ini justru lebih pantas disebut kuburan uang rakyat. Lebih memalukan lagi, pengunjung yang datang ke kawasan wisata Kabawetan bahkan tidak mengetahui fungsi bangunan tersebut.
“Saya dari Curup, sering ke sini buat liburan. Emang itu taman kelinci ya?” ujar seorang pengunjung, Minggu (1/2/2026).
Pernyataan polos itu menjadi bukti telanjang gagalnya perencanaan. Bagaimana mungkin proyek wisata bernilai ratusan juta rupiah tidak dikenali publik, apalagi memberikan manfaat ekonomi?
Kecurigaan semakin menguat ketika diketahui bahwa anggaran Disparpora Kepahiang juga masuk dalam daftar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil audit BPK RI tahun 2023. Nilainya bukan angka kecil: Rp1,3 miliar. Hingga kini, TGR tersebut belum tuntas dan masih menyisakan sekitar Rp800 juta.
Fakta ini dibenarkan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kepahiang, Ipda Dedi Candra.
“TGR 2023 itu Rp1,3 miliar, sudah berproses dan masih bersisa kisaran Rp800 juta,” ungkap Dedi.(mat)